Indonesia VS Malaysia
Mulai maraknya situs dan pernyataan bernada menjatuhkan antara Malaysia dan Indonesia di dunia maya ditanggapi dingin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Tifatul Sembiring. Ia pun meminta masyarakat agar jangan terprovokasi segala bentuk cyber war yang menonjolkan sentimen negara lain.“Kita juga jangan mau terprovokasi. Kalau makian saya tiap hari juga menghadapi, itu biasa. Tapi, jangan sampai kalau di sana sudah menurun kita masih berapi-api. Baiknya kita berair-air,” ujarnya, Kamis (2/9/2010), di Kemenkominfo, Jakarta.Tifatul pun menegaskan bahkan dirinya dan Menteri Komunikasi Malaysia memiliki hubungan yang sangat baik karena berasal satu kampung. “Dengan Malaysia kita tidak ada arah untuk melakukan cyber war dengan malaysia. Kenapa? Soalnya baik Menteri ICT (komunikasi) Malaysia dan Indonesia satu kampung sama-sama dari Bukittinggi,” ujarnya sambil tersenyum.Kalaupun ada bentuk cyber war yang memperuncing hubungan Malaysia dan Indonesia, pemerintah mengaku tidak khawatir karena sudah ada sistem ID-SIRTII yang dapat mengantisipasi hacker masuk ke Indonesia. “Selain itu untuk masalah cyber crime kita sedang menyiapkan UU TPT (Tindak Pidana Teknologi) di bawah koordinasi dirjen Aptel yang sekarang masih dalam tahap harmonisasi,” ujar Menkominfo.Dengan semakin memanasnya hubungan Indonesia dan Malaysia, mulai banyak bentuk sentimen yang saling menjatuhkan kedua negara di dunia maya. Sebelumnya, tepat pada saat Hari Kemerdekaan Malaysia yang jatuh pada tanggal 31 Agustus, puluhan situs milik Malaysia dibajak hacker Indonesia dengan mencantumkan kata-kata makian. (http://tekno.kompas.com)
Menkominfo: Malaysia Belum Tentu Pelaku Cyberwar
Memanasnya hubungan Indonesia dengan Malaysia berimbas kepada ricuhnya perang di dunia maya seperti penyerangan ke sejumlah situs dan pelecehan. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan cyberwar di antara kedua belah negara.“Seperti instruksi Presiden agar mengedepankan diplomasi. Saya pikir cyberwar ini tidak ditujukan kepada Malaysia, atau sebaliknya,” terang Menkominfo Tifatul Sembiring kepada sejumlah wartawan, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (2/9/2010).Menurutnya, saat ini Indonesia sudah mempunyai Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (IDSIRTII) yang merupakan kumpulan para hacker yang bertugas dalam menjaga serangan-serangan oleh para peretas. Dia mencontohkan, hampir setiap hari situs resmi presiden diserang sebanyak tiga juta kali.“Ini akan diperkuat dengan UU TIPITI (undang-undang tindak pidana korupsi) yang tidak hanya bayangan, tapi sudah dalam bentuk nyata,” tukasnya.Politisi asal PKS ini juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Pasalnya belum tentu serangan tersebut berasal dari Malaysia, meski pemerintah pun akan tetap melakukan antisipasi terhadap situs-situs yang bertema penghinaan.Hubungan Indonesia dengan Malaysia yang kembali memanas turut menjalar ke dunia maya. Sejumlah blog yang menjelek-jelekkan Indonesia kembali menjadi pembicaraan berbagai pihak.Salah satu contohnya adalah blog yang beralamat diindonbodoh.blogspot.com. Saat dikunjungi, tulisan terakhir di blog ini tercatat diupdate pada tanggal 29 Desember 2009. Kendati sudah tidak ada tulisan baru tapi nampaknya blog ini masih sering dikunjungi oleh pengunjung Indonesia yang sebal dengan tulisan tersebut.Apalagi jika kita memasukkan kata ‘Indon’ di mesin pencari Google maka yang keluar dari hasil pencarian adalah blog-blog yang menghina Indonesia. Kata Indon sendiri, menurut Wikipedia adalah sebuah istilah yang populer di Malaysia dan Singapura yang mengacu kepada Indonesia, sama seperti halnya istilah Brit untuk Britania Raya. Di Indonesia sendiri, istilah ini berkonotasi negatif. Pada tahun 2006, pemerintah dan rakyat Indonesia menentang penggunaan kata Indon yang dianggap menghina. (http://techno.okezone.com)
VanZah24
Rabu, 12 November 2014
Rabu, 08 Oktober 2014
Perkembangan Telematika di Indonesia
Perkembangan Telematika di Indonesia
Untuk
di Indonesia sendiri, perkembangan telematika mengalami tiga periode
berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat, yaitu:
1.
Periode rintisan yang berlangsung akhir tahun
1970-an sampai dengan akhir tahun 1980-an. Pada tahun 1970-an, perhatian yang
minim dan pasokan listrik yang terbatas, membuat Indonesia tidak cukup
mengindahkan perkembangan telematika. Pada tahun 1980-an, jaringan telpon, saluran televisi
nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal
di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas.
2.
Periode kedua disebut periode pengenalan,
rentang wktunya adalah tahun 1990-an. Jaringan
radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun ini.
Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference,
siaran radio dan televisi internasional - tv kabel Indonesia, mulai dikenal
oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan telematika ini mengalami lonjakan
pasca kerusuhan Mei 1998.
3.
Periode
ketiga yaitu periode aplikasi dimulai tahun 2000. Awal era millennium inilah,
pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan
politik dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim
Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001
tentang Pendayagunaan Telematika. Sepanjang tahun 2007 yang lalu, Indonesia
telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang
mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya. Namun, peluang
untuk memperoleh informasi bernuansa porno dan bentuk kekerasan lainnya,
menjadi sangat mudah didapatkan dalam teknologi telematika.
Rabu, 01 Oktober 2014
SEECRYPT
Polisi dan agen anti-teroris sangat khawatir dengan munculnya "musuh" baru. Bukan teroris, melainkan sebuah aplikasi bernama Seecrypt.
Aplikasi itu menerapkan kode rahasia pada jalur telekomunikasi. Sehingga polisi, agen keamanan maupun badan intelijen sangat kesulitan untuk melacak nomor yang digunakan oleh penelepon.
Tak hanya itu, menganalisa kapan dan dengan siapa saja nomor itu pernah berhubungan, apa saja isi percakapannya, mustahil untuk ditembus karena semua data dienkripsi.
Menariknya,biaya untuk mendapatkan aplikasi itu tergolong murah, dua euro saja, atau setara Rp30 ribu, per bulan.
Entah penciptanya sadar atau tidak, kehadiran aplikasi Seecrypt benar-benar membuat polisi uring-uringan, seperti seorang pejabat senior Inggris. Pejabat itu takut aplikasi ini berada di tangan orang jahat.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.karna jika teroris menggunakan e-mail terenkripsi selama bertahun-tahun, dan terbukti kadang-kadang mustahil untuk dibuka.
Bersertifikat Intelijen
Selain rahasia, ternyata Seecrypt juga sangat mudah digunakan. Pengguna diberi kode khusus, nomor rahasia yang diawali dengan kode +281. Selanjutnya, pengguna bisa memanggil atau menulis SMS ke orang lain dengan akun Seecrypt.
Aplikasi ini menggunakan Internet untuk membuat panggilan, baik dengan Wi-Fi atau sinyal ponsel. Asyiknya lagi, panggilan jarak jauh tidak dipungut biaya alias gratis.
Fungsi Seecrypt menghasilkan satu kali sandi rahasia yang terdiri dari dua lapisan dari 2048 digit, tiap kali pengguna menghubungi satu sama lain.
Sumber yang dikutip menyebutkan aplikasi itu telah bersertifikasi GCHQ, komunikasi agen intelijen Inggris, yang secara luas digunakan oleh militer di Afghanistan dan badan intelijen lainnya.
Aplikasi rahasia ini dikembangkan oleh Porton Group, perusahaan investasi dana berbasis di Dubai. Perusahaan itu bersedia kerja sama dengan lembaga penegak hukum agar tidak jatuh pada tangan orang jahat.
Namun, mengingat aplikasi dijalankan dari Pulau Cayman, wilayah luar negeri Britania Raya, di Laut Karibia bagian barat, intelijen maupun agen keamanan tidak dapat mengakses data apapun.
Disebutkan salah satu penasehat Seecrypt, yaitu Sir Joseph French, adalah mantan Kepala staf Intelejen Pertahanan. French mengatakan, aplikasi itu memenuhi standar enkripsi untuk komunikasi resmi yang diklasifikasikan rahasia. Ia juga menyebut, aplikasi itu berada pada keamanan tingkat tinggi.
Aplikasi ini diharapkan mencapai satu juta pelanggan untuk tiga bulan pertama. Bahkan, bisa mencapai 25 juta pelanggan.
Seecrypt tersedia di Android, iOS, dan BlackBerry10.
ALAT -ALAT PENUNJANG KERJA INTELIJEN
Pemancar berbentuk adapter listrik
Frekuensinya
VHF 146 – 170 MHz; jarak control 100 meter dalam kondisi normal;
ukurannya persis sama dengan adapter listrik umumnya; power AC 220 volt
dan daya 8 mW; adapter listrik ini berfungsi normal; harga € 300 *)
Pemancar berbentuk multiplug listrik
Frekuensinya
VHF 146 – 170 MHz; jarak control 300 meter dalam kondisi normal dan 500
meter di tempat terbuka; ukurannya 28×5,5×4 cm persis sama dengan multiplug listrik pada umumnya; power AC 220 volt dan daya 8 mW; multiplug listrik ini berfungsi normal; harga € 320 *)
Pemancar untuk ditaruh di ruangan
dengan microphone pre-amplifier; frekuensinya
VHF 146 – 170 MHz; jarak control 300 meter dalam kondisi normal dan 500
meter di tempat terbuka; ukurannya 40x20x5 mm sebesar coin 2€; power DC
9 volt, daya 10 mW, durasi 4 hari untuk batere biasa dan 10 hari untuk
batere lithium; harga € 257 *)
Pemancar berbentuk pena
dengan microphone sensitif
hingga jarak 10 meter; frekuensinya UHF 399 – 405 MHz; jarak control
radius 100 meter; ukurannya 14×124 mm dengan berat 28 g, persis seperti
pena pada umumnya; power batere 1,5 volt jenis LR-44 dengan durasi 40-50
jam; pena ini berfungsi normal; harga € 485 *)
Pemancar berbentuk kalkulator
Frekuensinya
VHF 146 – 170 MHz; jarak control 100 meter dalam kondisi normal dan 150
meter di tempat terbuka; ukurannya tergantung dari model kalkulatornya;
power 2 buah batere biasa 1.5 volt, daya 5 mW dan durasi 72 jam;
kalkulator ini berfungsi normal; harga € 470 *)
Pemancar berbentuk mouse
dengan microphone
sensitif; frekuensinya UHF 399 – 405 MHz; jarak control radius 100
meter; ukurannya seperti mouse kabel USB biasa; power mengikuti powernya
PC; mouse ini ini berfungsi normal dalam PC dengan semua OS; harga €
360 *)
Pemancar untuk ditaruh di handset telepon
Frekuensinya
VHF 145 – 170 MHz; jarak control 300 meter dalam kondisi normal dan 500
meter di tempat terbuka; ukurannya 35x15x4 mm sebesar coin 2€; power
mengikuti powernya line telepon dan daya 18 mW efektif; harga : € 235 *)
Telecamera berbentuk kancing jas
¼” color CCD camera,
4.3 mm / F2.0 CONE lens; dapat merekam sampai sudut 90°; resolusi
horisontal 380 TV line, 290k pixel (PAL), 250k pixel (NTSC);
sensitifitas 0.2 lux; ukurannya 22x15x16 mm; power DC 9 – 12 volt; harga
€ 350 *)
Telecamera berbentuk socket listrik
PINHOLE 1/3” microcamera; socket
listrik ini berfungsi normal dan ada pilihan warna putih dan hitam;
resolusi 380 line; sensitifitas 0.1 lux; output video 1.0 Vpp/75 ohm;
power DC 12 volt, 200 mA; harga € 230 *)
Telecamera kecil untuk ditaruh dimana saja
CMOS 1/5” color; ukurannya diameter 8 mm; resolusi 380 line; sensitifitas 1.5 lux F 1.2; power DC 9 – 12 volt; harga € 120 *)
Microcamera dalam dasi
¼” CCD color ultramini camera dengan microphone dan night vision; sensitifitas 0.2 lux F 1.2; frekuensi 1.2 – 2.4 GHz wireless transmitter box; power DC 12 volt rechargeable battery; harga : € 430 *)
Pemancar video
Frekuensi video 10 channel
gamma 1115/1800 MHz; frekuensi suara 300 KHz; Video deflection 4 MHz;
video band 50 Hz – 5 Hz, 2 db; jarak control 500 meter dalam kondisi
normal; ukuran 147x98x36.5 mm; power batere DC 12 volt, 120 mA, output
100 mW, 1 db; harga € 670 *)
Perekam suara berbentuk jam tangan
Memori 1 GB; power batere 3.7 volt Li-Ion rechargeable, durasi rekaman 9 jam dalam bentuk MP3; jarak rekam sampai 5 meter; harga € 360 *)
Perekam suara digital berbentuk pena
Memori ½ GB; ukuran 143×15.3 mm; power batere 3.7 volt Li-Ion rechargeable,
durasi rekaman 8 jam dalam bentuk MP3 dan WMA; dapat ditransfer ke PC
dengan port USB; pena ini berfungsi normal; harga € 220 *)
Perekam suara digital berbentuk pena
Tersedia pilihan memori 128MB, 256 MB, ½ GB, 1 GB, 2 GB; ukuran 143×15.3 mm; power batere 3.7 volt Li-Ion rechargeable,
durasi rekaman 8 jam dalam bentuk MP3 dan WMA; dapat ditransfer ke PC
dengan port USB; pena ini berfungsi normal; harga € 250 *)
Sebetulnya
masih banyak lagi benda-benda itu dengan aneka bentuk. Ada yang
berbentuk lionting kalung, jam dinding, telepon seluler, jam meja,
kalender meja, sabuk, baud dan juga benda-benda yang memang langsung
terlihat sebagai benda untuk spy.
Dengan mengetahui benda-benda tersebut, bukan berarti kita hendak menjadi seorang man-in-the-middle-attack tetapi untuk mengetahui sejauh mana potensi ancaman terhadap informasi penting dan sensitif yang kita miliki. -antz-
*) harga di Italia bulan Januari 2008
Sabtu, 27 September 2014
Penyadapan
Defenisi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 1 Angka 19
Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.
Subyek dan Kewenangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pasal 55
Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat :
c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal 55
Pelaksanaan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung serta penyadapan pembicaraan melalui telepon dan/atau alat-alat telekomunikasi elektronika lainnya hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Pasal 31
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), penyidik berhak:
b. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana terorisme.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 31
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 75
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
i. melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup;
Penjelasan Pasal 75
Huruf i
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya. Termasuk di dalam penyadapan adalah pemantauan elektronik dengan cara antara lain:
pemasangan transmitter di ruangan/kamar sasaran untuk mendengar/merekam semua pembicaraan (bugging);
pemasangan transmitter pada mobil/orang/barang yang bisa dilacak keberadaanya (bird dog);
intersepsi internet;
cloning pager, pelayan layanan singkat (SMS), dan fax;
CCTV (Close Circuit Television);
pelacak lokasi tersangka (direction finder).
Perluasan pengertian penyadapan dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional karena perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal yang sangat menguntungkan mereka. Untuk melumpuhkan/memberantas jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut.
Tata Cara
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Pasal 42
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 42
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan ini mencakup penyidikan, penuntutan, dan penyidangan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun ke atas, seumur hidup atau mati.
Huruf b
Contoh tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ialah tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Narkotika dan tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Pasal 31
(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.(3) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 31
(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Pasal 31
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 77
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima penyidik.(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan.
(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
(4) Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.
(2) Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber: http://acarapidana.bphn.go.id/proses/penyadapan/?s=penyadapan&type=all
Jumat, 25 Juli 2014
Status Rusia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia 2018 Digoyang Jerman
Rifqi Ardita Widianto - detikSport
Kamis, 24/07/2014 16:02 WIB
ALEKSEY NIKOLSKYI / RIA NOVOSTI POOL / AFP
Berlin - Posisi Rusia sebagai
tuan rumah Piala Dunia 2018 mendapatkan sorotan tajam dari Jerman,
menyusul insiden jatuhnya pesawat MH17 dan serangkaian konflik.
Isu keamanan menjadi topik utama dalam kaitannya ke Piala Dunia 2018 di Rusia, usai insiden penembakan pesawat Malaysia Airlines di Donetsk, Ukraina. Rusia memang tak bisa lepas dari insiden ini meski lokasinya bukan di wilayahnya sendiri.
Pihak yang diduga kuat bertanggung jawab atas kejadian ini adalah pemberontak Ukraina yang didukung oleh Rusia. Donetsk sendiri memang tengah dalam genggaman kelompok pemberontak ini. Rusia juga telah terlibat langsung dalam sengketa wilayah Ukraina lainnya yakni Crimea.
Rangkaian tindakan Rusia ini telah menimbulkan kegeraman tersendiri dari negara-negara Uni Eropa lainnya. Berangkat dari insiden MH17, Jerman mendesak FIFA mempertimbangkan kembali status tuan rumah Rusia.
"FIFA harus memikirkan apakah Moskow adalah tuan rumah yang layak jika keselamatan penerbangan saja bahkan tidak bisa terjamin," kata Michael Fuchs, Kepala Deputi blok konservatif di parlemen Jerman seperti dilansir Telegraph. Fuchs yakin Prancis dan Jerman siap seandainya jatah tuan rumah dialihkan.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Negara Bagian Hesse, Peter Beuth. Mencabut hak Rusia menggelar Piala Dunia dinilai bisa menjadi awal dari sanksi ekonomi yang saat ini tengah diwacanakan.
"Jika Vladimir Putin tidak bekerja sama secara aktif dalam membereskan masalah jatuhnya pesawat tersebut, maka Piala Dunia 2018 di Rusia tidak bisa dibayangkan," ujar Beuth, kepada Bild sebagaimana dilansir telegraph.
Meski demikian, wacana ini juga mendapatkan penolakan dari dalam Jerman sendiri. Anggota Komite Eksekutif FIFA Theo Zwanziger menilai pencabutan hak tuan rumah Rusia tak akan banyak berpengaruh.
"Piala Dunia telah diberikan kepada Rusia, kontrak sudah ditandatangani dan hak-hak sudah dikeluarkan. Boikot dalam olahraga jarang memberikan hasil nyata dan oleh karena itu saya tidak memikirkan sebagian besar dari saran-saran ini," kata Theo.
"Olahraga harus tetap berjalan meskipun menyakitkan. Baru kemudian hal ini bisa membela nilai-nilai dan keyakinan seperti toleransi, keadilan, dan kerja sama penuh damai," demikian dia.
(cas/raw)
Isu keamanan menjadi topik utama dalam kaitannya ke Piala Dunia 2018 di Rusia, usai insiden penembakan pesawat Malaysia Airlines di Donetsk, Ukraina. Rusia memang tak bisa lepas dari insiden ini meski lokasinya bukan di wilayahnya sendiri.
Pihak yang diduga kuat bertanggung jawab atas kejadian ini adalah pemberontak Ukraina yang didukung oleh Rusia. Donetsk sendiri memang tengah dalam genggaman kelompok pemberontak ini. Rusia juga telah terlibat langsung dalam sengketa wilayah Ukraina lainnya yakni Crimea.
Rangkaian tindakan Rusia ini telah menimbulkan kegeraman tersendiri dari negara-negara Uni Eropa lainnya. Berangkat dari insiden MH17, Jerman mendesak FIFA mempertimbangkan kembali status tuan rumah Rusia.
"FIFA harus memikirkan apakah Moskow adalah tuan rumah yang layak jika keselamatan penerbangan saja bahkan tidak bisa terjamin," kata Michael Fuchs, Kepala Deputi blok konservatif di parlemen Jerman seperti dilansir Telegraph. Fuchs yakin Prancis dan Jerman siap seandainya jatah tuan rumah dialihkan.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Negara Bagian Hesse, Peter Beuth. Mencabut hak Rusia menggelar Piala Dunia dinilai bisa menjadi awal dari sanksi ekonomi yang saat ini tengah diwacanakan.
"Jika Vladimir Putin tidak bekerja sama secara aktif dalam membereskan masalah jatuhnya pesawat tersebut, maka Piala Dunia 2018 di Rusia tidak bisa dibayangkan," ujar Beuth, kepada Bild sebagaimana dilansir telegraph.
Meski demikian, wacana ini juga mendapatkan penolakan dari dalam Jerman sendiri. Anggota Komite Eksekutif FIFA Theo Zwanziger menilai pencabutan hak tuan rumah Rusia tak akan banyak berpengaruh.
"Piala Dunia telah diberikan kepada Rusia, kontrak sudah ditandatangani dan hak-hak sudah dikeluarkan. Boikot dalam olahraga jarang memberikan hasil nyata dan oleh karena itu saya tidak memikirkan sebagian besar dari saran-saran ini," kata Theo.
"Olahraga harus tetap berjalan meskipun menyakitkan. Baru kemudian hal ini bisa membela nilai-nilai dan keyakinan seperti toleransi, keadilan, dan kerja sama penuh damai," demikian dia.
(cas/raw)
Langganan:
Komentar (Atom)